Senin, 29 September 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Sekjen Kemendag Sebut Revisi Permendag 8/2025 Bukan Hanya Soal Pertek Maupun Kuota Impor

Penyusunan peraturan maupun kebijakan baru memiliki berbagai langkah, dimulai dari Forum Group Discussion (FGD) berbagai kementerian.

dok. Kontan
PERMENDAG DELAPAN - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim, ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Sekjen Kemendag Isy Karim menyatakan revisi Permendag 8 akan sangat bergantung pada pembahasan antara kementerian/lembaga dari hulu hingga hilir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim, mengingatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, bukan hanya pertimbangan teknis (pertek) maupun kuota impor.

Oleh karenanya, pembahasan mengenai revisi Permendag 8 tersebut menjadi cukup panjang. Terlebih dari permintaan Presiden Prabowo Subianto khusus pertek ditiadakan dan kuota impor dibuka seluas-luasnya.

"Jadi di Permendag 8 itu bukan sekedar, ada Pertek. Tapi juga dari K/L (Kementerian/Lembaga). Jadi berbagai K/L, kepentingan-kepentingan sektoral itu yang mungkin harus dipertemukan kembali," tutur Isy ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Buka Pintu Impor, Kemendag Sebut Revisi Permendag 8/2024 Tunggu Arahan Menko Airlangga

Oleh karenanya, penyusunan peraturan maupun kebijakan baru memiliki berbagai langkah, dimulai dari Forum Group Discussion (FGD) berbagai kementerian hulu hingga hilir.

Kementerian Perdagangan ingin aturan revisi dari Permendag 8 harus mempertemukan keseimbangan dari kebutuhan hulu hingga hilir.

"Permendag 8 itu kita ingin antara hulu dan hilir itu harus seimbang. Tidak hanya untuk kepentingan hulunya, tidak hanya untuk kepentingan hilir. Hulu dan hilir harus seimbang. Ini yang mempertemukan hulu-hilir memang tidak mudah. Jadi ini yang mungkin perlu waktu," terangnya.

Hasil revisi Permendag 8 yang didalamnya ada pertek dan pengaturan kuota impor akan sangat tergantung kepada hasil pertemuan antara kementerian dan lembaga.

"Nanti tergantung pertemuannya nanti, hasil pertemuan antar K/L. Ada pembicaraan dulu antar-K/L dulu, di kawan Kemenko, supaya nanti ininya seperti apa, baru kita lapor Presiden gitu," jelas Isy.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan