Cara Mendirikan Perusahaan di Indonesia, Apa yang Harus Diketahui?
Meski cara mendirikan perusahaan di Indonesia makin mudah, investor tetap perlu tahu apa saja yang harus disiapkan. Begini ulasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Cara mendirikan perusahaan di Indonesia makin mudah sejak penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dengan sistem ini pelaku usaha lokal maupun asing dapat mengurus legalitas bisnis secara online melalui proses yang transparan dan terintegrasi, serta memperoleh kepastian hukum.
Namun, pelaku usaha tetap perlu mengetahui hal-hal penting seputar pendirian perusahaan, terutama investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Ada tiga hal yang harus investor siapkan agar proses pendirian perusahaan berjalan lancar. Apa saja?
Bidang Usaha yang Dijalankan
Pelaku usaha badan atau Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjalankan semua bidang bisnis asalkan mampu memenuhi syarat administratif dan kualifikasi permodalan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha berbadan hukum asing atau Warga Negara Asing (WNA). Pasalnya, hukum Indonesia telah mengatur mana bidang usaha yang boleh dan tidak boleh dijalankan pelaku usaha asing karena berkaitan langsung dengan kegiatan penanaman modal.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terdapat dua jenis bidang usaha, yaitu bidang usaha terbuka dan tertutup. Bidang usaha terbuka dapat diusahakan oleh penanam modal domestik maupun asing. Bidang ini mencakup bidang usaha prioritas, kemitraan koperasi dan UMKM, bidang usaha persyaratan tertentu, serta bidang usaha lain yang dapat dijalankan semua penanam modal.
Sementara itu, bidang usaha tertutup meliputi deretan bisnis yang tidak boleh diusahakan penanam modal. Bidang usaha ini hanya boleh dilakukan pemerintah pusat karena bersifat pelayanan atau terkait pertahanan dan keamanan. Hal ini bisa juga terjadi karena tidak sesuai kriteria kesehatan, kebudayaan, moral, dan lingkungan hidup.
Jadi, investor harus memastikan bidang usaha yang akan dijalankan. Jika bidang tersebut tertutup, badan usaha asing wajib bermitra dengan perusahaan lokal atau WNI. Ini penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan nasional serta meningkatkan sinergi antara pelaku usaha dalam negeri dan investor asing.
Baca juga: Kemnaker-KemenUMKM Sinergi UMKM Sejahterakan Tenaga Kerja
Merencanakan Tax Compliance Sejak Awal
Di sisi lain, kebanyakan investor fokus pada aspek legalitas dan operasional bisnis saat mendirikan perusahaan. Padahal, ada kepatuhan pajak atau tax compliance sebagai elemen penting yang perlu perencanaan sejak awal.
Perusahaan taat pajak berarti dapat memenuhi kewajibannya kepada negara. Namun, kepatuhan pajak juga menjadi upaya perusahaan membangun kredibilitas di mata calon mitra, lembaga keuangan, serta investor lain.
Itu sebabnya investor perlu memahami bahwa sistem OSS-RBA terhubung langsung dengan sistem administrasi perpajakan. Jadi, setiap izin usaha yang akan diterbitkan lewat OSS berkaitan erat dengan data pajak.
Oleh karena itu, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB, wajib pajak harus menjalankan kewajiban perpajakan, seperti melaporkan SPT Tahunan. Menjaga kepatuhan pajak juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik sekaligus menghindari sanksi administratif atau pidana di kemudian hari.
Menggandeng Konsultan Bisnis
Terlepas dari kehadiran OSS-RBA, tidak semua investor memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia dengan baik. Terlebih lagi, bagi investor asing yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
“Tantangan terbesar penanaman modal di Indonesia adalah mengintegrasikan kebijakan pemerintah dan kehendak penanam modal asing. Mari kita lihat contoh tarif pajak atas PP 26 ayat 4 sebesar 20 persen yang mengacu pada UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Namun, tidak semua investor asing mengetahui hal ini sehingga mereka kerap terkejut saat menyadarinya,” jelas Aris S. Gultom, CEO Elmar Konsultan Bisnis Indonesia.
Masih banyak ketentuan lain yang wajib diketahui investor asing, tetapi kadang tidak tersampaikan secara eksplisit saat pengurusan izin pendirian usaha. “Di sinilah konsultan bisnis berperan penting untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan dan keinginan investor asing sehingga dapat meminimalkan risiko kerugian di waktu mendatang,” papar Aris lagi.
Dengan partner konsultan bisnis berpengalaman, investor asing maupun domestik lebih mudah menemukan mitra bisnis strategis, memahami peraturan yang berlaku, membantu perencanaan pajak, serta menghindari risiko hukum atau administratif.
Memahami cara mendirikan perusahaan di Indonesia serta kepatuhan pajak merupakan kunci untuk menjalankan bisnis yang sehat. Aris menegaskan hal tersebut sejalan dengan layanan jasa Elmar Konsultan Bisnis Indonesia yang menyediakan layanan dari awal hingga akhir (end-to-end) tanpa perlu kehadiran pihak ketiga.
Sebagai konsultan bisnis, Elmar juga aktif mengedukasi investor asing tentang berbagai aspek peraturan penanaman modal yang berlaku di Indonesia. “Tentu langkah ini dapat mempermudah investor mengambil keputusan terbaik dalam rencana investasi yang akan dilakukan di Indonesia,” pungkas Aris.
Jadi, jika Anda ingin meraih peluang pasar lebih besar, menggandeng konsultan bisnis seperti Elmar adalah langkah cerdas. Dengan solusi bisnis menyeluruh, Anda dapat mengandalkan Elmar untuk mendukung kesuksesan penanaman modal bisnis di Indonesia. Siap memulainya sekarang?
Baca juga: Wamen Investasi dan Hilirisasi Tawarkan Investasi di Sektor Hilirisasi kepada 40 Investor Australia
Kepercayaan Investor Dorong Laju IHSG Kembali Menguat Setelah Sempat Turun 3 Persen Imbas Demo |
![]() |
---|
Rumah Sri Mulyani Dijarah, Direktur Eksekutif Celios: Anomali, Masak Bisa Jadi Sasaran Amuk Massa? |
![]() |
---|
Eddy Soeparno: Indonesia Tetap Aman untuk Berinvestasi, Pemerintah Terus Berbenah |
![]() |
---|
Kepemimpinan dan Transparansi Disebut Jadi Kunci Pemulihan Nilai Aset Kripto |
![]() |
---|
OJK Imbau Investor Bijak Berinvestasi, Tak Berdasarkan Rumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.