Kamis, 2 Oktober 2025

Tunjangan Hari Raya

Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya

Ada seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta.

|
kemnaker.go.id
BONUS HARI RAYA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Ia menyebut driver ojek online (ojol) yang mendapat Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu dari perusahan transportasi online karena mereka merupakan pengemudi part time atau paruh waktu. 

Dari pengaduan yang SPAI terima, ada seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta.

Menurut dia, itu tidak adil karena platform juga menentukan kategori yang diskriminatif.

Contohnya seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, dan tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulannya.

"Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp 1 juta bagi setiap pekerjanya," kata Lily dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/3/2025).

Padahal, Lily menyebut para pengemudi telah berkontribusi terhadap keuntungan para platform.

Ia juga menjelaskan adanya kriteria atau syarat lain yang sangat tidak adil dari platform, hingga para pengemudi mengalami sepi pesanan.

Skema yang menurut dia tidak adil itu seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level/tingkat prioritas.

"Ini sangat diskriminatif, ditambah lagi potongan platform hingga 50 persen yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik," ujar Lily.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved