Tunjangan Hari Raya
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya
Ada seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut driver ojek online (ojol) yang mendapat Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu dari perusahan transportasi online karena mereka merupakan pengemudi part time atau paruh waktu.
Menurut pria yang akrab disapa Noel itu, para pengemudi itu hanya menjadikan driver ojol sebagai profesi sambilan.
"Mereka itu kan ada kategorisasi di platform digital itu. Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50 ribu itu karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi, bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma pekerja sambilan," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).
Ia mengatakan Kemnaker telah menghubungi pihak aplikasi seperti Gojek dan Grab. Dari hasil koordinasi tersebut, mereka menyebut pembagian BHR terbagi menjadi beberapa kategori.
Baca juga: Driver Ojol Gusar, Besaran THR Dianggap Tak Manusiawi: Besok Sambangi Kantor Menaker
Mereka yang mendapatkan BHR Rp 50 ribu disebut masuk ke kategori 4 dan 5 alias driver yang merupakan pekerja paruh waktu.
Noel mengatakan, driver ojol paruh waktu ini jarang aktif dan juga tidak bekerja secara penuh dalam setahun.
Noel memandang tidak adil jika mereka menerima BHR yang sama dengan driver ojol full time atau penuh waktu.
"Banyak yang enggak aktif juga, pekerja sambilan. Kadang-kadang masuk, kadang-kadang enggak. Belum setahun, cuma 3 bulan. Kan enggak adil juga bagi mereka yang kerjanya full. Kayak begitu pertimbangan [aplikator]," ujar Noel.
Kemarin, Noel sebelumnya mengecam aplikator yang memberikan BHR Rp 50 ribu kepada mitra atau pengemudi ojek online.
"Nanti juga kita tanya aplikator yang mana yang ngasih Rp50 ribu. Kita akan memberi peringatan. Karena kalau itu benar-benar terjadi memalukan. Mendingan kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp50 ribu. Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikan Rp50 ribu itu," ujar Noel di Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Noel mengatakan, pemberian BHR senilai Rp 50 ribu sama saja menghina pemerintah. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan di Istana Negara, bahwa BHR kepada pengemudi ojol bisa mencapai Rp 1 juta.
"Jangan dihina lah bangsa ini. Karena driver ojek online itu adalah patriotik-patriotik bangsa ini. Jangan dihina mereka. Kalau mereka menghina, sama juga menghina negara ini. Kita akan lihat regulasinya," ujar Noel.
Noel menjelaskan, BHR senilai Rp 50 ribu tidak layak diberikan kepada mitra yang telah bekerja bertahun-tahun. Apalagi, jika pengemudi ojol bekerja rajin, tanpa melakukan pelanggaran.
"Kita lihat, kita diskusikan, kita kaji dulu apa-apa saja yang bisa kita lakukan ketika itu benar-benar terjadi ya," tutur Noel.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan nilai THR yang diterima pengemudi tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
Tunjangan Hari Raya
Driver Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Wamenaker: Tidak Full Kerjanya Hanya Sambilan |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.