Menkomdigi Meutya Hafid Siap Bantu Kejagung Ungkap Kasus PDNS
Kementerian Komdigi siap membantu proses hukum dan bahkan jika diperlukan siap memberikan dokumen untuk membantu proses hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merespon soal dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), saat itu masih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024.
Meutya menerangkan, Kementerian Komdigi siap membantu proses hukum. Bahkan, ucap Meutya, jika diperlukan siap memberikan dokumen untuk membantu proses hukum.
"Kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Baca juga: Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
Meutya memastikan siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung. Dia memastikan, Kementerian Komdigi akan terbuka dan mengikuti proses hukum.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, berujar, Kementerian Komdigi akan kooperatif untuk menyelesaikan dugaan kasus korupsi ini.
"Kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak ya," ucap Nezar.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memeriksa pejabat Komdigi terkait pengusutan dugaan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024 dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan, pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025). Namun, dia tidak merinci siapa pejabat Komdigi yang diperiksa.
"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komdigi serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah tujuh orang saksi," ujar Bani dalam keterangannya, Selasa
Pilih Netral, Tom Lembong Yakin Nadiem Tak Terima Uang Kasus Chromebook, Imbau Kejagung Transparan |
![]() |
---|
Ditanya Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Justru Tunjuk Kejari Jaksel |
![]() |
---|
164 Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Total Nilai Capai Rp510 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Sita Tanah Seluas 50 Hektare Senilai Rp 510 Miliar Milik Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto |
![]() |
---|
Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.