Sritex Pailit
Partai Buruh dan KSPI Siapkan Gugatan ke Pemerintah Pasca Putusan PHK Sritex
Partai Buruh dan KSPI juga menyiapkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan dari warga negara kepada pemerintah atau penyelenggara negara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk posko pengaduan sebagai sarana bagi para buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mengadvokasi hak-hak buruh seperti THR dan PHK sepihak.
Posko advokasi ini didirikan di 3 lokasi, yakni tepat di depan gedung PT Sritex Sukoharjo, kemudian di kantor anak perusahaan Sritex di Semarang dan Kantor KSPI di Jakarta.
“Kami namakan posko oren, letaknya tepat di depan gerbangnya PT Sritex. Minggu ini kami sudah dirikan itu plangnya besar,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (4/3/2025).
Selain penyiapan posko advokasi, Partai Buruh dan KSPI juga menyiapkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan dari warga negara kepada pemerintah atau penyelenggara negara.
Gugatan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika pemerintah dan perusahaan Sritex tidak melalui mekanisme prosedural dan kesepakatan tertulis soal PHK ribuan buruh.
Pihak-pihak yang digugat adalah Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi dan pimpinan-pimpinan perusahaan Sritex.
“Bilamana yang tadi kami minta, mekanisme prosedural harus dilalui, harus wajib ada kesepakatan tertulis, kemudian hak-hak buruh jangan dilanggar sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kalau itu dilanggar maka akan kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
“Karena kami nggak punya anggota di sana, jadi kami pakai gugatan warga negara,” terang Said Iqbal.
Baca juga: Said Iqbal Tegaskan Penanganan PHK Akibat Pailitnya Sritex Tak Boleh Sembarangan
PT Sritex Group resmi berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Baca juga: JHT Pekerja Sritex Segera Cair, BPJS Ketenagakerjaan Janji Selesaikan dalam Waktu 8 Hari
Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.
Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak 1966 itu melakukan PHK kepada 10 ribu lebih karyawannya.
Sritex Pailit
Kejagung Periksa Sejumlah Saksi Dari Bank BUMD Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Sritex |
---|
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
---|
Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali |
---|
Soal Tenaga Kerja, Wamenaker Dianggap Kerap Bertindak Blunder |
---|
Teka-teki Investor Baru Sritex, Forum Peduli Buruh: Belum Jelas, Malah Jadi Kegaduhan di Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.