Kebijakan Larangan Truk ODOL Melintas di Jalan Raya Efektif Berlaku Usai Lebaran 2025
Menurut Dudy, saat ini truk-truk besar masih diperlukan utamanya pada momen Lebaran 2025 untuk distribusi barang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, sebagai bagian dari tanggung jawab sektor industri dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
"Kami selalu mendukung penerapan Peraturan Zero ODOL. Ini kesadaran kami dalam menciptakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di lapangan dan juga termasuk di sektor industri," jelas Menperin Agus Gumiwang.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho memastikan akan menindak truk over dimension over loading atau ODOL.
Agus menyampaikan, pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait sudah sering melakukan sosialisasi mengenai truk ODOL. Namun, masih ditemui bahwa truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan.
"Saya akan rapat koordinasi bagaimana solusi untuk melakukan tindakan yang tepat. Jadi overload kita tindak, over dimensi kita tindak," ujar Agus usai acara di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Senin (17/2/2025) lalu.
Baca juga: Penanganan Truk ODOL Tak Bisa Dilakukan Hanya oleh Kementerian Perhubungan
Menurut Agus, Korlantas akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, serta Kementerian Perdagangan, untuk menerapkan tindakan yang tepat.
"Karena ini kaitannya dengan logistik, tetapi memang hasil analisa dan evaluasi ketika terjadi kecelakaan, khususnya kendaraan berat, itu diduga memang banyak yang over dimensi dan overload, ini menjadi perhatian kita semua," tutur Agus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.