Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Polemik BBM Oplosan: Memiliki Dampak Serius, Harus Dibuktikan oleh Pendapat Ahli

Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap satu pihak.

dok. Kompas
KORUPSI IMPOR MINYAK - Kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun di Pertamina. Pertamina telah membantah soal isu adanya Pertamax oplosan atau Pertamax yang produknya dioplos atau di-blending dengan produk Pertalite. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Respublika Iwan Bento Wijaya memberikan respons atas langkah Kejaksaan Agung yang menangani suatu perkara tindak pidana korupsi tata niaga hilir migas PT Pertamina Patra Niaga.

Dalam paparannya ada informasi Kejaksaan Agung yang kurang tepat dalam mempublikasi rangkaian suatu tindak pidana korupsi sehingga publik menangkap berbeda.

"Terdapat disinformasi dalam narasi Kejaksaan Agung dalam perkata tata niaga migas ditambah pada nilai kerugian negara yang sangat luar biasa di dalamnya. Publik merespons dari hasil publikasi Kejaksaan Agung adalah bahan bakar minyak (BBM) hasil blending dianggap sebagai BBM oplosan," kata Iwan dalam keterangan persnya yang diterima wartawan pada Minggu, (2/3/2025).

Oleh sebab itu, ia pun menduga bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut masih perlu dipertanyakan lagi soal independensinya.

Baca juga: Kecurigaan Ahok terhadap BPK dalam Kasus Korupsi Pertamina

Hal ini juga dikatakan Iwan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung cenderung tidak didasari perhitungan yang real oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Di mana perhitungan kerugian negara dalam suatu rangkaian tindak pidana merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum tersebut.

"Kejaksaan juga harus mengedepankan prinsip independen dan terlepas dari kepentingan politik serta tidak menciptakan stigmatisasi terhadap salah satu pihak," ujarnya.

Iwan menegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan BBM dan proses produksi dan distribusi BBM murni sebagai suatu tindak pidana yang harus ditegakkan.

Namun muncul dugaan bahwa proses hukum ini tidak murni upaya penegakan hukum semata.

Melainkan ada indikasi suatu upaya mengungguli oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai tata niaga hilir migas di Indonesia dan menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Pertamina.

"Terlihat dari terjadinya disinformasi di masyarakat," katanya.

Maka dari itu, Iwan pun memberikan penekanan agar Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan di mata hukum yang mana equality before the law menjadi bagian penting yang harus dipegang oleh Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum.

Hal ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif atau menyudutkan salah satu pihak secara tidak proporsional.

"Apalagi berkaca pada perkara tata niaga migas PT Pertamina Patra Niaga, publikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengenai adanya dugaan pengoplosan seharusnya didasari pendapat ahli perminyakan atau ahli kimia atau ahli pada ekosistem tata niaga hilir migas," ujarnya.

"Karena bila ini tidak didasarkan oleh pendapat ahli, sangat berdampak pada kepercayaan publik yang di mana ini sangat bahaya bagi kendali negara terhadap ekosistem hilir tata niaga migas," tambahnya.

Iwan juga menekankan bahwa PT Pertamina sebagai keterwakilan negara atau perpanjangan tangan negara dalam penguasaan dan pengusahaan ekosistem hilir tata niaga migas merupakan bentuk negara dalam mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana negara harus memegang kendali penuh atas ekosistem hilir tata niaga migas.

"Bila pengaruh negara atas kendali ekosistem hilir tata niaga migas menurun bahkan hilang, itu sangat bahaya bagi negara atas kepastian supply migas untuk masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan juga mengatakan bahwa narasi BBM Oplosan Pertalite dan Pertamax tersebut memiliki dampak yang sangat serius, yakni pada kepercayaan publik pada seluruh produk Pertamina, khususnya Pertamax.

Bahkan, kata dia, perusahaan Badan Usaha Niaga Migas yang lain tidak berinvestasi terhadap kilang pengolahan dan penampungan.

Akhirnya yang diandalkan hanya kegiatan impor BBM.

"Bila ini terjadi, negara akan berkurang kendali atas pasar niaga hilir migas. Ini merupakan keadaan bahaya terhadap supply BBM kepada masyarakat bila ini terjadi," tegasnya.

Oleh sebab itu, Iwan pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk cermat dalam setiap informasi yang diterima melalui media massa atau media sosial karena butuh kebijaksanaan seluruh stakeholder dalam menyampaikan informasi ataupun yang menerima informasi.

"Hal ini bertujuan untuk setiap proses penegakan hukum berjalan secara utuh pada koridor hukum dan memberi dampak keadilan serta pengetahuan terhadap masyarakat," ujar Iwan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan Kejagung tetap pada pernyataannya soal adanya pengoplosan RON 90 Pertalite atau di bawahnya RON 88 Premium dengan RON 92 Pertamax.

Tetapi penyidik menemukan tidak seperti itu.

Ada RON 90 Pertalite atau di bawahnya 88 diblending dengan 92 Pertamax.

Jadi RON dengan RON sebagaimana yang disampaikan tadi, kata Abdul Qohar dilansir Kompas.com.

yakni berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.

Bahkan dari keterangan saksi ini diperoleh juga informasi soal adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang disebut dijual seharga Pertamax.

Jadi hasil penyidikan tadi saya sampaikan itu RON 90 atau di bawahnya itu tadi fakta yang ada dari keterangan saksi RON 88 diblending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92, terang Abdul Qohar.

Terkait benar tidaknya adanya pengoplosan Pertamax ini, Kejagung nantinya akan meminta ahli untuk meneliti.

"Nanti ahli yang meneliti. Tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu. Keterangan saksi menyatakan seperti itu," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved