Sritex Pailit
Janji Pemerintah ke Pegawai Sritex yang Kena PHK: Carikan Pekerjaan Baru Tanpa Diskriminasi Usia
Wamenaker sebut pemerintah akan membantu 10.669 karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pekerjaan baru setelah terkena PHK imbas PT Sritex yang pailit.
Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat lima) hari sebelumnya.
"Berdasarkan kewenangan Kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan Perusahaan dalam keadaan Pailit," tulis keterangan dalam surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Jumat (28/2/2025).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sanusi)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Baca berita lainnya terkait Sritex Pailit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.