Pegawai KFC Geruduk Kantor Kemenaker, Menaker Yassierli: Kita Berusaha Tidak Ada PHK
Yassierli menyatakan, pemerintah berusaha untuk menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di gerai KFC
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pemerintah berusaha untuk menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di gerai KFC, sebagaimana yang dikabarkan bahwa ada PHK sepihak.
Menurutnya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menunggu laporan terkait PHK sepihak itu. Hal tersebut merespons kabar bahwa perusahaan KFC melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 11 karyawan.
Baca juga: KFC Rugi Rp 557,08 Miliar, Tutup Gerai Hingga PHK Karyawan Imbas Covid-19 dan Aksi Boikot
"Kita kan selalu berusaha tidak ada PHK. Nanti kita lihat, saya lagi dengar nunggu laporannya seperti apa," kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (27/2/2025).
Sayangnya Yassierli irit bicara menyoal PHK sepihak oleh KFC. Tapi dia bilang bahwa PHK merupakan langkah terakhir bagi perusahaan.
"Bukan dipastikan secara UU kan perusahaan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, kita mau cek itu," ungkap dia.
Adapun pada Rabu (26/2/2025) kemarin, Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menggelar unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Kemenaker soal PHK sepihak di KFC.
Baca juga: Komplotan Pencuri Rampok KFC dan Pengadilan Agama di Toba Sumut: 2 Ditangkap, 3 Masih Buron
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku belum mendapat laporan soal PHK sepihak dari perusahaan Fastfood KFC.
"Saya belum dapat laporan soal itu," ujar Noel saat dihubungi Tribunnews, Kamis.
Sementara berdasarkan siaran pers dari Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia menyatakan bahwa KFC sengaja melanggar peraturan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Gerai KFC di Kota Baghdad Jadi Sasaran Amuk Warga Irak, Boikot Produk Pro-Israel Berlanjut
"KFC INDONESIA arogansi dan diskriminasi, serta dugaan anti serikat terhadap anggota dan pengurus SP-KFC-KASBI (11 orang) dalam melakukan keputusan PHK Sepihaknya. PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023," tulis rilis yang diterima Tribunnews.
Serikat Perjuangan PT Fastfood juga menyebut bahwa keputusan PHK sepihak tersebut juga dilakukan dengan diskriminasi yakni dengan mutasi pekerja staff KFC yang faktanya anggota serikat lain yang mayoritas yakni SP.FFI.
"Akan tetapi, hal yang terbaru terjadi di store lain yakni KFC Box Manggarai Jakarta yang tutup store nya bisa di mutasi di store lainnnya," tuturnya.
Hal tersebut, bertolak belakang dengan yang disampaikan pihak KFC di forum Tripartit Mediasi Disnaker Kota Surabaya, dimana menyampaikan di PHK semua ketika tutup store KFC permanent.
"PHK yang dilakukan KFC adalah PHK karena alasan telah merugi dan dengan nilai 0,5xpesangon. Hal ini bertentangan dengan putusan MK no.19/PUU-IX/2011 pada tanggal 20 Juni 2012. Artinya, PHK di KFC tidak bisa menggunakan alasan tersebut diatas, karena faktanya store- store KFC masih banyak yang buka/operasional di seluruh Indonesia," jelasnya.
Untuk informasi, Tribunnews telah mengonfirmasi terkait PHK sepihak kepada pihak KFC. Namun hingga berita ini dimuat, pihak KFC belum merespons.
Stok BBM SPBU Swasta Kosong, Bahlil: Yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak Harus Dikontrol Negara |
![]() |
---|
Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Ketua Umum KSPSI Soroti Dampak Rokok Ilegal |
![]() |
---|
PHK di Gudang Garam, 308 Pekerja SKM dan SKT karena Kapasitas Produksi Turun |
![]() |
---|
Kenaikan Cukai Diduga Memicu PHK Massal di Industri Rokok |
![]() |
---|
Soal Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam, Menko Airlangga: Kami Akan Monitor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.