Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Dirut Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Kita Hormati Proses Hukum

Erick bilang bahwa Kementerian BUMN selama ini sudah berkoordinasi baik dengan Kejagung menyoal pemberantasan kasus korupsi

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
KORUPSI MINYAK MENTAH - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang menjerat dua Direktur Utama (Dirut) anak usaha PT Pertamina (Persero) menyoal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi minyak mentah. 

Riva juga melakukan pelanggaran dimana justru membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

Tak cuma itu, Yoki juga diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

Apa yang dilakukan Yoki ini membuat negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen. Namun, Riza justru memperoleh keuntungan.

"Sehingga tersangka MKAR (Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar.

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved