Dua Dirut Anak Usaha Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir: Kita Hormati Proses Hukum
Erick bilang bahwa Kementerian BUMN selama ini sudah berkoordinasi baik dengan Kejagung menyoal pemberantasan kasus korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang menjerat dua Direktur Utama (Dirut) anak usaha PT Pertamina (Persero) menyoal penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas korupsi minyak mentah.
"Kan sudah sampaikan bahwa memang penegakan hukum kita harus hormati," kata Erick di Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Kejagung Jelaskan Munculnya Angka Rp 193 T dalam Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Minyak Mentah
Erick bilang bahwa Kementerian BUMN selama ini sudah berkoordinasi baik dengan Kejagung menyoal pemberantasan kasus korupsi di dalam anak usaha BUMN misalnya kasus Jiwasraya dan Asabri.
"Dan semua proses hukumnya pasti kita dukung dan selama ini kita sana kejagung sudah terus bekerja sama memberantas korupsi Asabri, Jiwasraya dll," ucap Erick.
"Jadi ya kami menjaga proses hukum dan semuanya secara transparan," sambungnya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus tersebut, dua di antaranya merupakan direktur utama dari anak usaha Pertamina.
Baca juga: Pengamat Energi: Impor BBM dan Minyak Mentah Tak Bisa Dihindari, Alasannya Ini
PT Pertamina (Persero) buka suara mengenai hal tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).
Ia menyatakan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Fadjar mengatakan, Grup Pertamina menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.
Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Pengamat: Agenda Pemberantasan Korupsi Berjalan
"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.
Adapun ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, serta Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Lalu, tersangka lainnya ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, dan Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
Terakhir, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Bakal Terus Jadi Ketum PSSI Sampai 2027, Menpora Erick Thohir Tegaskan Tak Langgar Statuta FIFA |
![]() |
---|
Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14/2024 dan Akan Sederhanakan 191 Permen |
![]() |
---|
FIFA Tak Masalah Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Jamin Distribusi Energi Hingga Pelosok Nusantara |
![]() |
---|
Ketum NOC Indonesia Sebut Erick Thohir Menpora Terbaik Buat Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.