Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Pengamat: Agenda Pemberantasan Korupsi Berjalan

Agung Baskoro mendukung langkah tegas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menjadikan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi.

|
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina Persero, Senin (24/2/2025). Pengamat Politik Agung Baskoro mendukung langkah tegas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung yang menjadikan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Agung Baskoro mendukung langkah tegas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung yang menjadikan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka korupsi.

Agung mengatakan tindakan tegas Kejaksaan Agung ini sejalan dengan perintah Prabowi untuk memberantas korupsi

Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi di Pertamina ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Baca juga: Kejagung Sebut Korupsi Minyak Mentah Terungkap usai Masyarakat Ngeluh Pertamax, Bantah Pertamina?

“Komitmen pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo bukan sebatas wacana. Karena satu persatu para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diamankan oleh aparat penegak hukum yang terbaru soal korupsi Pertamina yang merugikan negara 193,7 triliun," tutur Agung kepada wartawan, Selasa (25/2/2025)

Ia menilai ketegasan penegakan hukum ini patut diapresiasi dan merupakan bukti penegakan hukum untuk tindakan korupsi benar-benar dijalankan.

“Perihal ini perlu diapresiasi sekaligus menjawab kekhawatiran berbagai kalangan bahwa agenda pemberantasan korupsi hanya berhenti di pidato pelantikan Presiden 4 bulan lalu,” ucapnya.

Agung berharap dengan tindakan tegas pemerintah ini juga memberi efek jera para koruptor lainnya yang masih belum tercium kebusukannya.

“Tinggal penegakan hukum yang optimal, sehingga bila terbukti para koruptor tadi dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan agar memberi efek jera,” tambah Agung.

“Setidaknya arahan ini sesuai dengan instruksi Presiden yang ingin memastikan tak ada lagi kebocoran anggaran agar program-program untuk rakyat bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. 

Baca juga: Korupsi Pertamina Pertalite RON 90 Dioplos Jadi Pertamax, DPR Segera Panggil Menteri BUMN

Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018–2023 yang mencapai kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada Senin 24 Februari 2025 lalu.

Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan YF, PT Pertamina International Shipping.

Kemudian, AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved