Airlangga Beber Produk Indonesia Kerap Dijegal Negara Lain, Praktikkan Anti-Dumping
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para eksportir agar lebih inovatif dan kreatif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para eksportir agar lebih inovatif dan kreatif terutama dalam hal pemasaran karena produk Indonesia kerap dijegal di pasar luar negeri.
"Kita biasanya karena branding-nya kuat, pasarnya strategis, lawan kita kasih anti dumping. Ini pengalaman kita di berbagai negara ASEAN," kata Airlangga dalam acara peluncuran Indonesia Trade Expo 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Dia mengungkapkan bagaimana lika-liku ekspor mobil Indonesia ke luar negeri yang juga kerap menghadapi hambatan.
"Seperti ekspor mobil kita, dicek satu-satu. Jadi kalau ada satu misalnya yang ditemukan tidak memenuhi standar, dikembalikan semuanya," ujar Airlangga.
Menurutnya, ini adalah bentuk ancaman berupa hambatan perdagangan, baik tarif maupun non-tarif, dari negara lain.
Airlangga juga bercerita bagaimana beberapa negara seperti Filipina dan India yang meminta Indonesia untuk berinvestasi di negara mereka.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa negara-negara tersebut menginginkan pengembangan industri lokal yang serupa dengan konsep yang dijalankan Indonesia.
"Semuanya, konsepnya, sebetulnya belajar dari Indonesia. Kita ingin kan ada local content, ingin diproduksi di Indonesia. Jadi sekarang beberapa negara yang kita trade-nya positif, mereka minta [berinvestasi di negara mereka]. Termasuk Amerika, minta diproduksinya di Amerika," ucap Airlangga.
Baca juga: Indonesia Terapkan Bea Masuk Antidumping Produk BOPP Dari China dan Malaysia
"Jadi inilah sebuah program yang hampir seluruh dunia menginginkan hal yang sama. Local content," pungkasnya.
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.