Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Diingatkan Agar Danantara Tak Ikuti Jejak 1MDB, Pengelolaan Harus Seprofesional Mungkin

Burhanuddin mengingatkan pemerintah RI agar menjalankan Danantara secara profesional agar tidak mengulang kejadian pada 1MDB.

Tangkapan layar YouTube SMBC Indonesia
INGATKAN PEMERINTAH - Executive Director Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Ia mengingatkan pemerintah agar pengelolaan Danantara dilakukan seprofesional mungkin dan tak mengikuti jejak 1MDB. (Dok: Tangkapan layar YouTube SMBC Indonesia) 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025).

Dalam UU yang baru disahkan itu termasuk soal pembentukan Danantara.

Danantara akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14 ribu triliun (kurs Rp 16.278 per dolar AS).

Untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 325 triliun.

Kewenangan yang dimiliki Danantara antara lain mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, demi optimalisasi aset negara.

Lalu, Danantara juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Selanjutnya, bisa pula untuk menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pengambilalihan, hingga pemisahan perusahaan.

Danantara juga memiliki wewenang untuk membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN untuk strategi penguatan korporasi.

Lalu, Danantara bisa pula untuk mengesahkan dan mengkonsultasikan dengan DPR soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan