Selasa, 30 September 2025

146 Negara Dukung Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia

Dengan penerapan Pajak Minimum Global, Indonesia menunjukan komitmennya untuk menjadi bagian dari sistem perpajakan global yang lebih adil.

Penulis: Sanusi
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
PAJAK GLOBAL-Ilustrasi, RSM Indonesia menggelar webinar bertajuk Implementasi Pajak Minimum Global (PMG) Di Indonesia” Rabu (5/2/2025) yang membahas lebih dalam tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal menerapkan kebijakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen bagi perusahaan multinasional. 

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan perpajakan sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang selama ini menjadi permasalahan global. 

Penerapan aturan ini merupakan bagian dari kesepakatan internasional dalam Pilar Dua Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang didukung sekitar 146 negara di bawah koordinasi Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.

Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan Melani Dwi Astuti menjelaskan dasar dan mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024. 

Baca juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Intensif Pajak, Bagaimana Dampaknya?

Kebijakan ini sudah didukung lebih dari 146 negara dengan penerapan pajak 15 persen untuk MNE dengan omset global minimum 750 juta Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15 persen.  

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mencegah isu BEPS lain selain ekonomi digital dan mengurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang bisa diadopsi di setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” katanya dalam webinar bertajuk Implementasi Pajak Minimum Global (PMG) Di Indonesia” Rabu (5/2/2025), yang membahas lebih dalam tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20.  .   

Melani juga menyoroti pokok pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

“Untuk pokok pengaturan Pajak Minimum Global saat ini sudah bisa diakses di website Kementerian Keuangan. namun belum lengkap sepenuhnya, nantinya ini akan muncul penerbitan peraturan lanjutan untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan pelaporan pajak minimum global seperti untuk format pelaporan SPT dan lain-lainya,” tambah Melani. 

Managing Partner Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari Pillar Dua yang memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15 persen di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.  

“Namun kita perlu memperhatikan dan memperdalam lagi tentang PMG ini. karena kebijakan ini hanya akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujarnya. 

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD dan G20 akan mempengaruhi pada ekonomi global terutama di Amerika Serikat. Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global, memiliki kebijakan yang tidak sama dengan OECD

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang besar untuk perusahaan asal amerika yang beroperasi di luar negara tersebut,” tambahnya. 

Partner Tax RSM Indonesia T Qivi Hady Daholi juga menyoroti pentingnya persiapan bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan PMG, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan PMG.

Dengan penerapan Pajak Minimum Global, Indonesia, lanjut dia, menunjukan komitmennya untuk menjadi bagian dari sistem perpajakan global yang lebih adil.

“Meskipun penerapan PMG masih dalam proses, namun kami berharap semua pihak dapat beradaptasi dengan cepat dan mulai mempersiapkan terkait perhitungan dan pelaporan PMG ini,” ujar 
Qivi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan