Membangun Rumah, Merajut Berkah
BTN Syariah turut meramaikan persaingan usaha syariah, termasuk tentang penyaluran pembiayaan KPR pada sektor rumah subsidi
KPR Subsidi Masih Mendominasi
Branch Manager BTN Syariah Surakarta, Tony Ardiansyah, mengungkapkan bahwa KPR Subsidi masih mendominasi dibandingkan dengan KPR Non-Subsidi di wilayah Solo Raya.
Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap hunian terjangkau masih sangat tinggi.
Dalam persaingan industri perbankan syariah, BTN Syariah memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan bank lain.
Salah satu keunggulan utama adalah sistem angsuran tetap hingga lunas, yang didasarkan pada akad Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Skema ini memungkinkan nasabah untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik dibandingkan dengan sistem angsuran floating yang umum diterapkan oleh bank konvensional.
BTN Syariah Solo Raya turut aktif dalam mendukung program pemerintah terkait pembangunan 3 juta rumah.
Berdasarkan pencapaian dari tahun ke tahun yang terus meningkat, target realisasi pembiayaan KPR Subsidi pada tahun 2025 ditetapkan hampir empat kali lipat dibanding tahun 2024.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BTN Syariah dalam mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam hal demografi nasabah, BTN Syariah mencatat bahwa segmen terbesar peminat KPR berasal dari kalangan milenial.
Generasi ini semakin aktif dalam mencari hunian yang terjangkau dengan skema pembiayaan yang stabil dan menguntungkan.
Dengan berbagai program unggulan yang ditawarkan, BTN Syariah Solo Raya terus berupaya menghadirkan solusi pembiayaan perumahan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat.
Keuangan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dengan meningkatkan daya saing keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program inisiatif yang telah dan akan diterbitkan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada Pertemuan Tahunan (Ijtima' Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta.
Mirza mengatakan, menindaklanjuti amanat UU P2SK dalam penguatan keuangan syariah, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.