Coretax Error Ganggu Penerimaan Negara? Dirjen Pajak: Nanti Kami Lihat
Coretax bertujuan menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.
Selain itu, Ditjen Pajak diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berbasis pada risiko paling rendah, sekaligus mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.
"Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Misbakhun
DPR juga meminta agar wajib pajak yang terdampak oleh penerapan sistem Coretax di tahun 2025 tidak dikenakan sanksi.
Dalam rangka penyempurnaan sistem ini, Ditjen Pajak diwajibkan memperhatikan dan memperkuat aspek keamanan siber.
Terakhir, DPR meminta Ditjen Pajak untuk melaporkan perkembangan sistem Coretax secara berkala kepada Komisi XI.
Suryo Utomo menjelaskan bagaimana kedua sistem ini akan dijalankan secara bersamaan.
Sistem lama akan digunakan hanya jika diperlukan, sedangkan Coretax tetap dijalankan selama sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik.
"Kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami terapkan. Seperti kemarin kami menggunakan desktop faktur pajak untuk melakukan penerbitan faktur pajak pada waktu penerbitan faktur pajak di Coretax masih belum cukup," ujar Suryo.
Sebagai contoh lainnya, untuk pelaporan pajak tahun 2024, sistem lama masih akan digunakan.
"Termasuk yang akan disampaikan di bulan Maret sama April, SPT, PPh OP, dan Badan itu kami masih mengelola dengan menggunakan sistem yang saat ini ada," ucap Suryo.
Namun, untuk SPT 2025 yang akan dilaporkan pada 2026, sistem Coretax akan diterapkan.
"Untuk yang baru, SPT tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026, untuk SPT masa Januari Februari, terkait dengan PPN, pemotongan PPH 21 karyawan, kita menggunakan sistem yang sudah baru (coretax)," tutur Suryo.
Sebagai informasi, Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya terfragmentasi menjadi satu platform terpadu.
Sehingga, proses bisnis inti administrasi perpajakan dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.
Genjot Penerimaan Negara, Mulai Tahun Depan Pemerintah Bidik Pajak dari Media Sosial |
![]() |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Novel Baswedan Soal Dugaan Manipulasi Batubara: Itu Perbuatan Jahat |
![]() |
---|
Novel Baswedan: Potensi Penerimaan Negara Banyak Hilang di Bea Cukai |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sebut Potensi Penerimaan Negara Paling Banyak Hilang di Bea Cukai |
![]() |
---|
Waka Satgasus Penerimaan Negara Novel Baswedan Ungkap Ada Kementerian yang Menolak Diajak Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.