Mentan Amran: Harga Singkong Diputuskan Rp1.350 per Kg, Kalau Melanggar Berhadapan dengan Saya
Masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
|
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Kementan
TETAPKAN HARGA SINGKONG - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menerima audiensi petani singkong dan pelaku industri tepung tapioka di kantornya, Jumat (31/1/2025). Harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional ditetapkan Rp 1.350 per kg.
Keputusan ini diambil setelah ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar melindungi kepentingan petani.
Amran menegaskan keputusan ini harus dijalankan oleh semua pihak, baik petani maupun industri.
Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main. Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” pungkas Amran.
Baca Juga
Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Beras dan Genjot Inovasi Teknologi Pertanian |
![]() |
---|
Tani Merdeka soal Reshuffle: Momentum Perbaikan, Bukan Sekadar Ganti Kursi |
![]() |
---|
Data BPS Ungkap Produksi Beras Surplus 3,7 Juta Ton Hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Lewat Kolaborasi Kampus, Mentan Amran Genjot Hilirisasi Pertanian Indonesia |
![]() |
---|
Rugikan Petani dan Masyarakat, Mentan Amran Ajak IPB Bersatu Lawan Mafia Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.