Senin, 29 September 2025

Mentan Amran: Harga Singkong Diputuskan Rp1.350 per Kg, Kalau Melanggar Berhadapan dengan Saya

Masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

|
Kementan
TETAPKAN HARGA SINGKONG - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat menerima audiensi petani singkong dan pelaku industri tepung tapioka di kantornya, Jumat (31/1/2025). Harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional ditetapkan Rp 1.350 per kg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp 1.350 per kilogram.

Penetapan ini guna mengakhiri konflik antara petani singkong dan pelaku industri tepung tapioka nasional.

Sebelumnya, ribuan petani singkong berunjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.

Demo dilakukan sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah.

Ada yang membeli singkong di harga Rp 1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen.

Baca juga: Petani Demo Pabrik Tapioka Gara-gara Beli Murah Singkong Panenan, Begini Tanggapan Mentan

Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp 1.300-Rp 1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.

Penetapan ini berlaku secara nasional per Jumat (31/1/2025) ini setelah Amran mengadakan pertemuan antara pelaku industri serta petani singkong dari Lampung.

"Saya putuskan harga per hari ini Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," kata Amran saat menerima audiensi petani singkong dan industri tepung tapioka, dikutip dari siaran pers.

Kemudian, Amran juga memperketat kebijakan impor.

Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Impor tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.

Selain itu, singkong kini masuk ke dalam komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan).

Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

Amran mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk menahan kebijakan impor singkong per Jumat ini.

"Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukup," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan