Rabu, 1 Oktober 2025

Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi

Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

Tribunnews
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

Pos Pengaduan ini merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

"Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

Ia telah menyiapkan beberapa fasilitas sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

Pos pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selain secara langsung, dapat juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah," ujar Budi.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

Baca juga: Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, 8 dalam Status Pengawasan

Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Gabungan Koperasi Susu Indonesia Berencana Impor 100 Ribu Sapi dari Amerika

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved