Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Daftar Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, AHY Ngaku Tak Terbitkan Sewaktu Menjabat, KKP Bilang Ilegal

GB-SHM di lokasi pagar laut Tangerang tidak terbit saat AHY menjabat menteri ATR/BPN, tetapi berdasarkan informasi terbit pada 2023.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Pagar laut dari bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi kontroversi, akhirnya dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). 

Dengan adanya temuan saat ini, AHY mendorong Kementerian ATR/BPN segera melakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku. 

"Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023 (terbit sertifikat). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," terang AHY.

Terkait isu pemilik HGB yang terafiliasi dengan Aguan Grup, AHY meminta publik menunggu proses investigasi Kementerian ATR/BPN.

"Nanti kita tunggu hasilnya ya, kita tunggu hasilnya. Saya juga akan ikuti terus apa yang sedang dilakukan oleh teman-teman di ATR/BPN. Karena ini tidak semuanya di tingkat pusat, ada juga di tingkat provinsi dan juga kota, kabupaten-kota," jelas AHY.

HGB-SHM Pagar Laut Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved