Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Dikenakan Denda Administratif dan Diminta Bongkar

Sakti Wahyu Trenggono mengungkap sanksi yang akan diberikan kepada pemasang pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap sanksi yang akan diberikan kepada pemasang pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

Menurut dia, pelaku pemasangan akan dikenakan denda administratif dan diminta membongkar pagar laut tersebut.

"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti itu [sanksi yang akan diberikan]," kata Trenggono dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya?

Saat ini, ia mengatatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum bisa melakukan pencabutan karena sesuai prosedur yang berlaku, tak bisa langsung dilakukan hal demikian.

KKP perlu menyegelnya terlebih dahulu, yang mana sekarang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, baru kemudian dilakukan penelusuran.

Dalam penelusuran yang sedang dilakukan saat ini, KKP tengah mencari siapa pelaku pemasangan pagar laut. Kemudian jika sudah diketahui, pemasang akan dikenakan denda administratif dan diminta membongkar pagar lautnya.

"Kita memang prosedurnya gitu, harus kita segel dulu, tidak bisa langsung main cabut, kan enggak boleh. Itu kan propertinya orang yang memasang di situ kan juga mengeluarkan pembiayaan dan seterusnya," ujar Trenggono.

Trenggono tak ingin penindakan pagar laut misterius ini dilakukan secara sembarangan. Semuanya harus sesuai prosedur yang ada.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengusut pagar misterius ini karena terjadi keresahan di masyarakat.

Menurut catatannya, ada 3.888 nelayan dan sekitar 500 penangkar kerang yang terkena dampak dari pagar laut misterius ini.

"Laporan secara resmi kepada kita belum, tetapi kemudian setelah terjadi keresahan, tentu kita melakukan penelusuran apa yang terjadi," ucap Trenggono.

Baca juga: Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang Masih Belum Diketahui, KKP Ancam Lakukan Pembongkaran

Trenggono menegaskan bahwa setelah penelusuran ini selesai dilakukan, mereka akan menyampaikan informasinya kepada publik terkait dengan siapa pemilik pagar laut misterius.

Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari pohon bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved