Kamis, 2 Oktober 2025

Menteri Kelautan Sebut Pagar Laut di Perairan Tangerang Tak Bisa Langsung Dicabut, Apa Alasannya?

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah tak serta merta bisa langsung mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan tangerang

dok KKP
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah tak serta merta bisa langsung mencabut pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.

Ia mengatakan bahwa dari prosedur yang ada, pemerintah tidak bisa langsung mencabut pagar laut tersebut.

Mereka harus lebih dahulu menyegelnya, kemudian baru menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Baca juga: Pagar Laut Misterius 30 Km di Pesisir Tangerang Ganggu Nelayan Cari Ikan, Ini Penampakan dari Udara

Ketika sudah diketahui pihak yang melanggar, Kementerian KP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku untuk membongkar pagar laut tersebut.

"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid pada Sabtu (11/1/2025).

Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," tutur Trenggono.

Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

Baca juga: Nyawa Nelayan Pesisir Tangerang Terancam Sejak Kemunculan Pagar Laut Misterius

Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved