Pemilik Pagar Laut di Tangerang akan Dikenakan Denda Administratif dan Diminta Bongkar
Sakti Wahyu Trenggono mengungkap sanksi yang akan diberikan kepada pemasang pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang.
Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.
Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.
Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.