ASPI Minta Penyesuaian Besaran Pajak Pasca MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa spa bukan lagi bagian dari jasa hiburan, melainkan termasuk dalam layanan kesehatan tradisional.
ASPI akan mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan ke DPR agar segera melaksanakan amar putusan MK terkait pengklasifikasian spa sebagai layanan kesehatan.
ASPI juga akan beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian lainnya untuk membahas revisi kebijakan yang menyangkut pengakuan spa sebagai layanan kesehatan tradisional dan penyesuaian tarif pajak.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme di industri spa, ASPI juga akan fokus pada program pendidikan dan sertifikasi.
Ketua II ASPI, Wulan Tilaar, menjelaskan bahwa asosiasi akan memperkenalkan program standarisasi untuk para pelaku industri melalui sertifikasi Tirta yang mencakup kompetensi dan profesionalisme dalam layanan spa.
“Kami akan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja spa, serta memberikan sertifikasi yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dalam Permenpar No. 4 Tahun 2021 dan PMK No. 8 Tahun 2014,” ujar Wulan.
Ketua III ASPI Kusuma Ida Anjani, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi momentum yang tepat untuk mengembangkan industri spa sebagai bagian dari warisan kesehatan tradisional Indonesia.
Ia berharap pengakuan ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong industri spa Indonesia untuk bersaing di pasar global.
“Industri spa tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari promosi budaya dan pariwisata. Dengan kebijakan yang adil, kami yakin spa Indonesia dapat menjadi kebanggaan di pasar internasional,” ujar Kusuma.
“Kami mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara,” ujar Kusuma Ida Anjani yang juga Direktur PT Mustika Ratu Tbk.
Baca juga: ASPI Keberatan Penetapan Pajak 40 Persen, Minta Pemerintah Perjelas Definisi Spa di Regulasi
Menurut dia, putusan MK ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal.
Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, ASPI optimistis industri spa Indonesia dapat bersaing di pasar global.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,” lanjut Kusuma Anjani.
Laporan Reporter: Leni Wandira | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
Perkuat Layanan Kesehatan Nasional, Prabowo Target Bangun 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi |
![]() |
---|
Batas Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang dari Tiga Tahun Jadi 10 Tahun |
![]() |
---|
Anak Demam Tinggi, Lidayani Terbantu Program JKN yang Jadi Penyelamat |
![]() |
---|
Fitur Antrean Online Mobile JKN Permudah Tiara dan Keluarga Dapatkan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Program JKN Permudah Mahasiswa Akses Layanan Kesehatan di Perantauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.