Minggu, 5 Oktober 2025

Bikin Regulasi Baru, Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Bersamaan Bangun Irigasi

Regulasi baru memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.

istimewa
Jaringan irigasi pertanian di Kedung Bangkong, Jabungan, Banyumanik, Semarang. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Pemerintah tengah menyusun regulasi baru berupa Instruksi Presiden (Inpres) tentang irigasi yang ditargetkan selesai paling lambat pada Januari 2025.

Regulasi ini memungkinkan pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam membangun saluran irigasi secara bersamaan.

Langkah ini diambil guna mendukung pencapaian swasembada pangan di Indonesia, terutama mengingat rencana pemerintah untuk menghentikan impor beras pada 2025.

"Kabupaten, provinsi, pusat bisa melaksanakan (pembangunan), sehingga kita betul-betul produktif," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantornya, Senin (30/12/2024).

Menurut Amran, sebelumnya antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat sudah memiliki klasternya masing-masing dalam pembangunan irigasi.

Contohnya seperti pemerintah kabupaten yang jatah pembangunannya ada hingga 1.000 hektare, tetapi seringkali dalam penerapannya mengalami keterbatasan dana.

Oleh karena itu, dengan adanya Inpres Irigasi ini, pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat bisa bekerja sama dalam menggarap pembangunan saluran irigasi.

"Kabupaten, provinsi, pusat bisa bekerjasama, Yang mana punya anggaran, itu bisa bekerjasama pada suatu tempat. Yang penting tidak overlap," ujar Amran.

Ia memastikan pelaksana pembangunan saluran irigasi ini tidak akan terjadi tumpang tindih.

Baca juga: Kejar Target Swasembada Pangan, Pemerintah Bangun Irigasi untuk 2 Juta Hektare Lahan

Sebab, semuanya telah dikoordinasikan oleh Amran yang melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi, dan dari pusat.

Ditemui di tempat sama, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo juga mengamini perkataan Amran.

Ia mengatakan pembangunan saluran Irigasi yang dilakukan pemerintah pusat atau daerah tidak akan tumpang tindih karena semuanya telah diberi arahan oleh menteri pertanian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved