Pemprov Jakarta Terbitkan Pajak Baru Alat Berat, Ini Persyaratannya
Untuk pendaftaran pajak alat berat, terdapat dua kategori utama yaitu pendaftaran perorangan dan pemilik badan usaha.
1. Hasil pindai Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Hasil pindai surat keterangan dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa alat berat tersebut masih layak digunakan.
3. Hasil pindai faktur pembelian (dalam hal dibutuhkan petugas).
4. Foto Alat Berat.
Pelayanan Pemungutan Pajak Alat Berat
1. Pelayanan dilakukan secara daring (online) yang dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
2. Perpanjangan tahunan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat (SKPD PAB).
3. Dalam memenuhi permohonan wajib pajak, petugas pajak dapat menggunakan aplikasi terkait pajak daerah sebagai sarana pelayanan secara daring (online).
4. Pembayaran PAB dilakukan setelah permohonan diverifikasi oleh Petugas Pajak, Wajib Pajak akan menerima pemberitahuan pada laman pajak dan surat elektronik (email) berupa kode bayar pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Alat Berat.
5. Setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran, akan disampaikan pemberitahuan pembayaran pada laman status pajak dan surat elektronik (email) wajib pajak.
Mahfud MD Gabung Tim Reformasi Polri, Puan: Siapa pun Boleh asal Semangatnya Sama |
![]() |
---|
Peringatan Menkeu Purbaya ke Pegawai Pajak: Jangan Meras-meras Wajib Pajak |
![]() |
---|
Hotman Paris Singgung Sumpah Advokat Razman Nasution Dibekukan: Sudahlah, Pulang Kau ke Kampung |
![]() |
---|
Bocah Penjual Cilok Nangis Gegara Ditipu Ibu-Ibu di Jakut, Dagangan dan Uang Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Kematian Bocah 8 Tahun di Jakut, Termasuk Ibu Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.