Sabtu, 4 Oktober 2025

Banggar DPR Mitigasi 9 Risiko Dampak Kenaikan PPN 12 Persen, Sektor Apa Saja?

Banggar DPR sudah melakukan mitigasi risiko sebagai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah massa aksi dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Aksi tersebut menolak kenaikan PPN 12% yang telah disetujui pemerintah karena mengakibatkan banyak kenaikan sejumlah barang. Tribunnews/Jeprima 

Ketujuh, memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan Pemerintah. 

"Menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya paling sedikit 40 persen menjadi 50 persen untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri," ucap Ketua DPP PDIP itu.

Baca juga: Duduk Perkara Kenaikan PPN 12 Persen Menurut Ketua Banggar DPR

Kedelapan, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah. 

"Meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran KUR," ujarnya.

Baca juga: Bapanas: Beras Kena PPN 12 Persen Hanya yang Impor untuk Kebutuhan Hotel atau Restoran

"Kesembilan, memastikan program penghapusan kemiskinan esktrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen di tahun 2025, dan penurunan generasi stunting dibawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen," tandasnya.

Diketahui, wacana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. 

Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved