Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Begini Respons Ketua Umum Kadin
Kadin mengklaim stimulus ekonomi akan mampu menopang daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah yang kini turun.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Choirul Arifin
Insentif ini berlaku pada Januari hingga Juni 2025, dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli hingga Desember 2025.
Selanjutnya, ada PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan motor berbasis baterai atau electric vehicle (EV) berupa PPN DTP 10 persen KLBB Completely Knock Down (CKD), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
Baca Juga
Misbakhun Apresiasi Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah, Ingatkan Soal Eksekusi |
![]() |
---|
Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diyakini Berdampak pada Perluasan Lapangan Kerja & Daya Beli Masyarakat |
![]() |
---|
Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.