Selasa, 7 Oktober 2025

Ancaman Teror, Intimidasi hingga Berujung Kehilangan Nyawa, Perlu Ada Etika Penagihan Utang

Permasalahan yang muncul akibat penagihan utang yang menggunakan cara-cara kasar, seperti kekerasan, intimidasi, bahkan teror ramai menjadi bahan

Penulis: Glery Lazuardi
Istimewa
Ilustrasi solusi penagihan utang 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bunuh diri di Indonesia meningkat selama beberapa kurun waktu terakhir.

Data nasional dari kepolisian mencatat, kasus bunuh diri di Indonesia periode Januari hingga Agustus 2023 sebanyak 866.

Kasus ini meningkat dibandingkan kasus pada bulan yang sama tahun 2022 yakni 300 kasus. 

Sejumlah kasus tragis sering kali terjadi karena tekanan mental yang luar biasa dari utang pinjaman online (pinjol), ancaman dari pihak penagih atau rasa malu yang mendalam.

Chief Executive Officer CSI, Kenta Katsumata, mengatakan penagihan utang dengan cara tradisional masih terlihat sangat sulit bagi orang-orang, terutama di masa sulit.

Untuk itu, kata dia, perlu  mendesain ulang solusi dan menciptakan seluruh perjalanan digital baru dengan cara yang mudah digunakan bagi orang-orang yang membutuhkan bantuan.

"Kami membantu pengalaman digital yang ramah dan mudah,” kata dia pada Rabu (4/12/2024).

Permasalahan yang muncul akibat penagihan utang yang menggunakan cara-cara kasar, seperti kekerasan, intimidasi, bahkan teror ramai menjadi bahan pemberitaan akhir-akhir ini.

Baca juga: BKPM Minta Investasi Apple Jadi Rp 15 Triliun, Wamenperin : Sebelum Akhir Tahun Ini Sudah Beres

Seiring menjamurnya platform yang menyediakan pinjaman online (pinjol), permasalahan tersebut pun semakin meluas.

Penagihan dilakukan secara langsung, seperti dengan penyitaan aset hingga kekerasan fisik, maupun menggunakan media elektronik, misalnya melalui telepon, SMS, atau pesan WhatsApp.

Hal ini banyak dilakukan oleh platform pinjol ilegal yang sangat disayangkan masyarakat masih sering terjebak ke dalamnya.

Padahal, telah banyak anjuran dari pemerintah maupun berbagai pihak untuk menjauhi pinjol ilegal.

Bagi oknum tertentu, penagihan utang dengan cara-cara tersebut dinilai paling efektif.

Sebab, tindakan penagih dapat menimbulkan ketakutan dan kepanikan bagi pihak peminjam atau debitur, sehingga akan mencari cara untuk segera melunasi utangnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan penagihan utang lewat ancaman kekerasan dan/atau tindakan serupa lainnya tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Ketentuan umum yang dirujuk adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

Pasal 335 ayat (1) tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan dan/atau perlakuan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, baik terhadap orang itu sendiri (i.c. peminjam) maupun orang lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara selama 1 tahun dan denda.

Di samping itu, ancaman dan teror penagihan utang melalui media elektronik, seperti melalui SMS, telepon, dan/atau pesan WhatsApp juga dapat dijerat hukum dengan Undang-undang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) dan peraturan pelaksananya.

Tindakan penagihan utang yang agresif juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan sosial baru.

Baca juga: Tersandung Gagal Bayar, OJK Awasi Ketat Kasus Pinjol KoinP2P, Ini Kata Pengamat

Melansir situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Fitriana Kusuma (2021) dari Universitas Indonesia menyoroti dampak dari praktik penagihan yang agresif oleh perusahaan pinjol.

Menurutnya, metode penagihan yang kasar menyebabkan trauma psikologis di kalangan masyarakat, menciptakan ketakutan sosial, dan dalam beberapa kasus memicu tindakan bunuh diri.

Banyak permasalahan baru yang timbul akibat cara-cara penagihan utang yang kasar dan agresif kepada pihak peminjam.

Oleh karena itu, dibutuhkan solusi bagi pihak pemberi pinjaman dalam melakukan penagihan mereka.

Menurut dia, dibutuhkan praktik-praktik yang etis karena CSI sangat memahami perasaan orang-orang dan masa-masa sulit akibat masalah utang.

“Kami menjangkau orang-orang dengan pesan yang tepat, pada channel yang tepat, dan pada waktu yang tepat dengan personalisasi pengalaman digital. Memberi pelanggan kekuatan untuk melunasi utangnya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved