Menteri Ara Minta BP Tapera Cari Cara Agar Masyarakat Mau Menabung Tanpa Merasa Dipaksa
Setoran dana Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pemungutan dana dari gaji pekerja untuk iuran Tapera akan dilakukan pada 2027 mendatang.
BP Tapera mengklaim seluruh tahapan pemungutan yang akan diterapkan kepada para pekerja di Indonesia ini akan dilakukan secara bertahap atau gradual.
Jadi, pemotongan pada 2027 tidak akan tiba-tiba langsung diterapkan kepada pegawai negeri, BUMN, swasta, serta pekerja mandiri. Semuanya dilakukan bertahap.
ART Zaskia Adya Mecca Alami Penganiayaan saat Antar Sekolah Putrinya, Pelaku Ngaku Oknum Anggota |
![]() |
---|
20 Kucing Uya Kuya Akhirnya Kembali, Ada yang Sempat Dijual Penjarah |
![]() |
---|
Rumah Warga di Bogor dan Sukabumi Rusak Dampak Gempa Swarm yang Terjadi Sabtu Hingga Minggu Pagi |
![]() |
---|
Tabrakan Yamaha N-Max dan Honda Vario di Lombok Tengah Menewaskan 3 Orang |
![]() |
---|
Pencuri Kotak Amal di Bekasi Ditangkap Setelah 5 Tahun Beraksi, Aksi Terekam CCTV dan Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.