Senin, 6 Oktober 2025

Upah Minimum Provinsi

Upah 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Buruh dan Pengusaha Bahagia

Kenaikan upah jangan sampai menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja.

Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kenaikan upah jangan sampai menimbulkan masalah lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mogok kerja. 

Shinta menyebut bahwa industri padat karya khususnya di sektor tekstil dan garmen belakangan ini banyak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bahkan merumahkan karyawannya. Hal tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penetapan upah tahun 2025.

"Oleh karenanya kami mengimbau bahwa ini adalah satu hal yang kita perlu, tantangan ini yang kita harus perhatikan bersama bahwa dengan kondisi yang seperti ini kita juga perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar yang harus dihadapi," jelas Shinta.

Meski begitu, Shinta mengaku bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 ini Apindo menyerahkan seluruhnya terhadap kebijakan yang berlaku di pemerintahan. Dia bilang, upah minimum untuk industri padat karya diharapkan tetap mengikuti UMP sesuai dengan tingkat Provinsi.

"Dan juga tadi kami mengedepankan mengenai isu bipartit. Jadi di atas daripada ump sebaiknya diserahkan kepada upah usaha masing-masing karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda," ucap Shinta.

"Jadi ini ada negosiasi Bipartit dan social dialogue yang terus kami kedepankan dengan para pekerja. Dan ini saya rasa kolaborasi dan kerjasama yang juga kepentingan daripada banyak pihak ini memang harus berimbang. Kami juga memperhatikan daripada kesejahteraan para pekerja," sambungnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved