Selasa, 7 Oktober 2025

Permenkes tentang Rokok

Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 Soal Produk Tembakau Mengancam Mata Pencaharian 6 Juta Pekerja

Regulasi kemasan polos juga diyakini akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali.

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
istimewa
Ilustrasi petani tembakau membawa hasil panen - GAPPRI menyebut Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) perihal produk tembakau sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, bisa berdampak pada ekonomi nasional, pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menciptakan kemiskinan baru.  

Politisi Partai Golkar itu menyebut, IHT tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh. 

Menurutnya pemerintah perlu meninjau ulang berbagai regulasi pertembakauan yang berdampak terhadap kelangsungan iklim usaha. 

Ia berharap adanya upaya pembenahan secara lebih komprehensif dan objektif.

"Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih objektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosistem pertembakauan," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved