Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala BPOM Ingin Pangkas Durasi Pengajuan Izin Edar Obat dari 300 Hari ke 120 Hari

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar berencana memangkas durasi pengajuan izin edar

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). Dalam pembicaraan tersebut, Taruna Ikrar banyak berbagi tentang tugas-tugas dari presiden yang melantiknya menjadi Kepala BPOM. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Setelah selesai diseleksi, tim kerja di BPOM akan memproses setiap item. 

Jika ditemukan risiko tinggi, item tersebut akan dibawa ke Komite Nasional yang terdiri dari perwakilan luar BPOM seperti akademisi guna memastikan objektivitas. 

Proses di Komite Nasional ini lah yang menurut Taruna cukup memakan waktu lama karena sidangnya biasanya dilakukan sebulan sekali. 

Setelah rekomendasi dari Komite Nasional keluar, dokumen akan dikirimkan kepada direktur terkait, lalu diserahkan kepada deputi, sebelum akhirnya ditandatangani oleh Kepala BPOM.

"Deputi masuk ke Kepala Badan POM untuk menandatangani approvalnya. Begitu metodenya," jelas Taruna. 

Nah, ketika Taruna mengungkapkan ingin memangkas proses pengajuan izin edar ini, ia mengatakan ingin memaksimalkan kinerja tim di BPOM dan Komite Nasional. 

"Jadi dengan konteks ini, kita bisa menyaksikan sebetulnya kenapa hitungan saya dari 300 bisa 120 hari, kita maksimalkan dong kerjanya Komite Nasional dan tim. Jadi hitungan kita optimis bisa memotong waktu yang begitu lama," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved