Tak Hanya Wilayah 3T, Pemanfaatan di Kepulauan Seribu Jakarta Masih Ada yang Belum Berizin
KKP mencatat, terdapat sejumlah pulau di gugusan Kepulauan Seribu, Jakarta, yang pengelolaannya belum memiliki izin.
Ipunk juga menjelaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir langsung di Pulau Maratua yang lokasinya berada digususan pulau-pulau terluar Indonesia, untuk memastikan pemerintah hadir langsung.
Hal ini dilakukan agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan dimana para WNA tersebut awalnya masuk kepulau-pulau untuk berinvestasi.
Sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
KKP menegaskan bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.
“PSDKP tidak hanya konsen terhadap perikanan, pelanggaran di bidang pemanfaatan pulau pulau kecil juga menjadi perhatian kami yang serius," pungkasnya.
Kontroversi Tanggul Beton di Perairan Cilincing, KKP: Izin Diberikan ke KCN dan Legal |
![]() |
---|
Kapal Patroli Dibakar Massa di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Ini Kronologi Versi KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
KKP Tingkatkan Literasi Keuangan Pelaku UMKM Perikanan |
![]() |
---|
KKP: Sampah Jadi Gangguan Paling Besar Berkurangnya Populasi Ikan di Laut Jawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.