Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Aturan Direvisi: Syaratnya, Kebutuhan Domestik Sudah Terpenuhi
Kementerian Perdagangan telah merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor pasir laut.
Jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini sebaik-baiknya, sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia," pungkas Isy.
Untuk diketahui, revisi dua Permendag tersebut dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Revisi tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
19.391 Bal Pakaian Bekas Hasil Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Tembus Rp 112,35 Miliar |
![]() |
---|
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
![]() |
---|
Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Pemerintah Akui Pusat Perbelanjaan Kini Tak Seramai Dulu, Tapi Penjualan Tetap Ada |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo: Ini Bukan Proses Hukum Ideal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.