Senin, 6 Oktober 2025

Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Aturan Direvisi: Syaratnya, Kebutuhan Domestik Sudah Terpenuhi

Kementerian Perdagangan telah merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor pasir laut.

dok. Kompas.com
Kapal penambang pasir laut ilegal yang diamankan petugas di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022). Pemerintahan Jokowi kembali mengizinkan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. 

Jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini sebaik-baiknya, sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia," pungkas Isy.

Untuk diketahui, revisi dua Permendag tersebut dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Revisi tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

Lalu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved