Babak Belur Industri Tembakau: Dihantam Lonjakan Tarif Cukai, Kini Oleh PP 28/2024
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan pun bercerita bagaimana industri tembakau telah digempur oleh regulasi fiskal dari pemerintah.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Itu dari regulasi fiskal. Dari regulasi non fiskal, ia menyebut kehadiran PP 28/2024 menjadi kejutan bagi industri tembakau.
Dalam PP 28/2024, Pasal 429 sampai Pasal 463 secara spesifik mengatur soal pengamanan zat adiktif.
Henry pun menyoroti PP 28/2024 Pasal 431 yang salah satu poinnya menyebutkan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar.
"Lalu pada 2023, saat industri mulai turun, merasa kesulitan dengan tarif cukai yang eksesif, kita dikejutkan lagi oleh tindakan undang kesehatan dan tahun 2024 ini dikejutkan oleh PP28," jelas Henry.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.