Regulasi untuk Pedagang Kripto Diperketat, Izin Pendaftaran Paling Lambat 16 Oktober 2024
Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi di sektor perdagangan aset kripto di Indonesia.
"Kami mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Yudho.
Baca juga: Investor Baru Aset Kripto di Indonesia Tumbuh 400 Ribu Setiap Bulan
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh pelaku usaha di industri kripto diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia, yang semakin berkembang pesat.
"Ke depan, kami optimis Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid," kata Yudho.
Hingga Akhir Juli 2025, Transaksi Kripto di Indonesia Rp276,45 Triliun |
![]() |
---|
Naik 1 Juta, Pengguna Aktif Platform Perdagangan Kripto Triv Tembus 4 Juta |
![]() |
---|
Pasar Aset Kripto Mengalami Tekanan, Investor Tunggu Kejelasan Bank Sentral AS |
![]() |
---|
Pemerintah Putuskan Transaksi Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Respons Indodax |
![]() |
---|
Pluang Luncurkan Fitur Trading Saham AS 24 Jam, Bisa Beli Saham di Bursa Nasdaq dan NYSE |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.