Minggu, 5 Oktober 2025

Regulasi untuk Pedagang Kripto Diperketat, Izin Pendaftaran Paling Lambat 16 Oktober 2024

Bappebti kembali mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi di sektor perdagangan aset kripto di Indonesia.

Freepik
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi di sektor perdagangan aset kripto di Indonesia. 

"Kami mendukung penuh langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini juga memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Yudho.

Baca juga: Investor Baru Aset Kripto di Indonesia Tumbuh 400 Ribu Setiap Bulan

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, seluruh pelaku usaha di industri kripto diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia, yang semakin berkembang pesat.

"Ke depan, kami optimis Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global, dengan didukung oleh regulasi yang kuat dan industri yang solid," kata Yudho.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved