Minggu, 5 Oktober 2025

Aturan Baru Minyakita, Kemendag Minta Pemda Pelototi Distributor dan Pedagang Eceran

Kemendag meminta pemerintah daerah (pemda) agar menggandeng Satgas Pangan Polri dalam pengawasan Minyakita

Surya/Purwanto
Pedagang menata minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita di Pasar Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur 

Guna memberikan kesempatan pelaku usaha menyesuaikan peraturan baru, Permendag 18/2024 turut mengatur ketentuan peralihan.

Baca juga: Kowantara: Kenaikan Harga Minyakita Akan Sulitkan Pedagang Warteg

Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama, paling lambat hingga 90 hari ke depan.

Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

Zulkifli pun menegaskan bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng subsidi pemerintah.

Namun, kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO.

Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena dinilai berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng MINYAKITA juga mengalami kenaikan.

Sebelumnya dibanderol Rp 14.000 per liter, kini telah naik menjadi Rp 15.700 per liter.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved