Kamis, 2 Oktober 2025

Pedagang China Kasih Tips Kelabui Pengawasan Impor RI, Pemerintah Tak Akan Tinggal Diam

Setelah pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal, pengawasan dan penanganan masalah impor memang tengah ditingkatkan.

HO
Kolase foto: Pedagang asal China dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. 

"Termasuk hari kemerdekaan di bulan Agustus," ucap pria itu.

Maka dari itu, ia meminta teman-teman penjual berhati-hati dan tidak terlalu menampilkan sesuatu yang mencolok atau tetap low profile.

"Untuk saat sekarang masih kita belajar rileks dulu. Lalu kita sekarang tidak putus asa, mencari penyelesaian satu per satu. Sekarang seharusnya semua masih memiliki banyak produk karena saya pikir 11.11 12.12 sekarang ada masalah yang belum pasti. Produk dalam negeri kita, jangan impor terlalu banyak ke sini," kata si pria itu.

Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.

Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.

Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved