Pinjaman Online
Menkominfo Budi Arie Godok Aturan Baru Soal Pinjol: Rakyat Jangan Jadi Korban Kemajuan Digital
MA juga memerintahkan Menkominfo untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat."
Selanjutnya, MA menghukum Menkominfo untuk:
a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman onine dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;
b. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
c. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online;
Pinjaman Online
Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol |
---|
Kasus Penyalahgunaan Identitas Masyarakat untuk Pinjol dan Judol, Ini yang Akan Dilakukan OJK |
---|
5 Fakta Tipu Muslihat Pegawai Toko HP Pakai Data Pelamar Kerja untuk Pinjol, Modal Selfie dan KTP |
---|
Melamar Kerja dengan Selfie Pakai KTP, 27 Orang Kena Tagihan Pinjol hingga Rp 1 Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.