Kamis, 2 Oktober 2025

Serba-serbi Aturan Baru Persentase NJOP dalam Perhitungan PBB-P2

Pemilik rumah wajib mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Yanuar Riezqi Yovanda/Tribunnews.com
Layanan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Jakarta, Jumat (31/3/2023). 

“Dengan kata lain, bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur tersebut masih mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya,” ucap Morris.

Ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur tersebut memberikan gambaran jelas tentang persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Hal ini menjadi acuan penting bagi warga DKI Jakarta dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan mengetahui kewajiban pajaknya.

Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved