Luhut Kejar Investasi Tesla Hingga Amerika Serikat, Dapatnya Investasi Starlink Rp 30 Miliar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan nilai investasi Starlink di Indonesia
Lanjut Trubus, untuk mendapatkan izin harusnya seluruh pelaku usaha telekomunikasi harus memenuhi kelengkapan administratif dan kecukupan persyaratan seperti yang tertuang diregulasi. Kalau kelengkapan dokumen cukup namun persyaratan tak lengkap harusnya Kominfo tak memberikan izin penyelenggaraan ke Starlink.
Agar pemerintahan Presiden Jokowi dan Kominfo kembali mendapatkan kepercayaan publik, Trubus meminta Ombudsman dapat melakukan evaluasi terhadap penerbitan izin Starlink. Rencana Kominfo akan menerjunkan direktorat pengendalian untuk melakukan pengecekan terhadap kegiatan usaha Starlink, dinilai Trubus tidak cukup.
“Saat ini publik sudah tak percaya sama Kominfo karena berperilaku seperti jubir Starlink. Harusnya investigasi dan evaluasi penerbitan izin Starlink melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Ombudsman, APH dan asosiasi. Selain itu Menkominfo tak bisa lepas tangan atas kegaduhan ini. Ia harus bertanggungjawab dan membuktikan kalau pengajuan izin Starlink tak seperti yang dituduhkan,”kata Trubus.
Agar kegaduhan tak terjadi lagi di masa mendatang, pemerintahan selanjutnya yang nanti dipimpin presiden terpilih Prabowo Subianto harus membuat regulasi yang jelas terhadap Non-Geostationary Orbit (NGSO). Termasuk aturan mengenai keamanan dan teritorial digital Indonesia. Sebab nantinya akan banyak model bisnis lain mirip Starlink masuk ke Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.