Sabtu, 4 Oktober 2025

Luhut Sebut Niat Pemerintah Baik Izinkan Ormas Agama Punya Izin Tambang: Supaya Bisa Bantu Umat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, itu merupakan hasil niat baik pemerintah.

Tribunnews/Endrapta
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pun membantah aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.

"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo, makanya lihat dari dasarnya," kata Siti.

Siti menuturkan, izin usaha mengelola pertambangan itu diberikan mengingat setiap ormas memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan jauh lebih efektif ketimbang membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

"Pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," tuturnya.

Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.

Pemberian izin ini, kata Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," sebutnya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial.

Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.

Namun, ia tidak memerinci lebih jauh siapa saja organisasi-organisasi masyarakat tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved