Sabtu, 4 Oktober 2025

Luhut Sebut Niat Pemerintah Baik Izinkan Ormas Agama Punya Izin Tambang: Supaya Bisa Bantu Umat

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, itu merupakan hasil niat baik pemerintah.

Tribunnews/Endrapta
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan kini bisa memiliki izin tambang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, itu merupakan hasil niat baik pemerintah.

"Niatnya baik," kata Luhut dalam acara talkshow bertajuk "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marinves" di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Izin Tambang Untuk Ormas, MUI: Sumber Pendapatan Baru

Luhut bilang, keputusan ini diambil pemerintah karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.

"Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka (ormas keagamaan) diikutsertakan, diberikan saham," ujar Luhut.

Menurut dia, bagus ormas keagamaan diberikan izin tambang pada saat ini. Daripada ketika masa kampanye, malah akan dikira sebagai upaya penyogokan.

"Tapi bagus juga sekarang diberikan, jangan pas kampanye, dibilang nyogok lagi," tutur Luhut.

"Jadi, tujuannya sebenernya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin (membangun, red) rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ," lanjutnya.

Meski demikian, ia mengatakan perlu adanya pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebab, kata Luhut, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan ini sangat rawan konflik kepentingan.

"Ya, sangat (rawan konflik kepentingan). Memang mesti kita ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi dia," pungkas Luhut.

Baca juga: Presiden Jokowi beri izin tambang untuk ormas keagamaan – Rawan konflik SARA dan alat perusahaan

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemberian konsesi tambang WIUPK ini disebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ormas keagamaan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar pun membantah aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.

"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo, makanya lihat dari dasarnya," kata Siti.

Siti menuturkan, izin usaha mengelola pertambangan itu diberikan mengingat setiap ormas memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.

Menurutnya, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan jauh lebih efektif ketimbang membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

"Pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," tuturnya.

Terlebih kata Siti, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan agar negara memberikan ruang produktivitas kepada masyarakatnya.

Pemberian izin ini, kata Siti, merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

"Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," sebutnya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, sejauh ini ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial.

Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.

Namun, ia tidak memerinci lebih jauh siapa saja organisasi-organisasi masyarakat tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved