Protes soal Iuran Tapera, Serikat Buruh Aspek: Tabungan Kok Dipaksa, Negara Defisit?
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memaksakan kehendak kepada pekerja.
Aturan ini secara umum tidak hanya berlaku bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk ASN, TNI dan Polri yang digaji langsung oleh negara.
Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
HUT ke-31 AJI: Terjadi 74 Kali Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Berlanjut di 2025 |
![]() |
---|
Apindo: PHK Terjadi di Banyak Negara, Tantangan Utamanya Menciptakan Lapangan Kerja Baru |
![]() |
---|
Jubir Kemenperin: PHK saat ini, Residu Kebijakan Relaksasi Impor Sebelumnya |
![]() |
---|
Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja untuk Bekerja Kembali |
![]() |
---|
PHK Januari-Juni 2025 Naik, Wamenaker: Kondisi Global Sedang Tidak Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.