Sudah Dibantah, Bea Cukai Tunggu Penjelasan Warganet yang Bilang Peti Jenazah Kena Biaya 30 Persen
Bea Cukai membantah ada petugasnya di lapangan yang memungut biaya dari peti jenazah yang datang dari penerbangan luar negeri sebesar 30 persen.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah ada petugasnya di lapangan yang memungut biaya dari peti jenazah yang datang dari penerbangan luar negeri sebesar 30 persen dari harga peti.
Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai menyebut peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera," tulis @beacukaiRI dalam akun X-nya yang dilihat Tribunnews pada Minggu (12/5/2024).
Warganet dengan akun @ClarissaIcha sebelumnya mengungkapkan kejadian tersebut di media sosial X. Bea Cukai menarik biaya tersebut untuk peti mati jenazah mendiang ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia, setelah menjalani perawatan kesehatan karena sakit.
Dalam unggahannya, @ClarissaIcha mengatakan peti mati tersebut dianggap sebagai barang mewah oleh Bea Cukai, sehingga membuat temannya harus membayar biaya seperti diminta petugas Bea Cukai di bandara.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!"
"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," tulis @ClarissaIcha dalam unggahanya.
Bea Cukai bilang tidak benar bahwa importasi peti jenazah & jenazah yang dialami oleh teman dari @ClarissaIcha dipungut bea masuk sebesar 30 persen.
Baca juga: Meninggal di Luar Negeri Pegawai Bea Cukai Diduga Pungut Biaya Peti Mati 30 Persen, Dibantah Stafsus
"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," tulis @beacukaiRI.
Bea Cukai menjelaskan, Pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah & peti jenazah.

Pihak Bea Cukai meminta jika muncul tagihan, agar dapat dipastikan kembali detail tagihannya kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.
Setelah Bea Cukai memberi klarifikasi ini, @ClarissaIcha pun berterimakasih atas penjelasan yang sudah diberikan.
Bea Cukai pun membalas dengan mengucapkan sama-sama kemudian mengatakan masih menunggu informasi pembayaran atau bukti pembayaran dari @ClarissaIcha.
Baca juga: Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia Tidak Dipungut Bea Masuk
Sebagai informasi, Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristikanya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.
AS Umumkan Aturan Deposit hingga Rp 245 Juta per Orang untuk Visa Turis dan Bisnis |
![]() |
---|
DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal tidak Mematikan Industri Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim, Bea Cukai Terapkan Tindakan Tegas dan Pendekatan Humanis |
![]() |
---|
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen |
![]() |
---|
Bea Cukai Amankan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp3,9 Triliun, Rokok Mendominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.