Pengusaha Ritel Dorong UMKM Punya Sertifikat Halal, Aprindo: Ini Bukan Bicara soal Religius
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tengah mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
• Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Habib Idrus Salim Aljufri Soroti Penyaluran Kredit dan Likuiditas Perbankan, Minta OJK Awasi Himbara |
![]() |
---|
Siti Mukaromah: PLUT Berperan Vital Bantu UMKM Naik Kelas, Jadi Solusi Kurangi Pengangguran |
![]() |
---|
Cak Imin Minta Pekerja UMKM Juga Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.