Selasa, 30 September 2025

Soroti Permendag 36/2023, YLKI: Perlu Ada Barang Luar Negeri Jumlah Minimal Bebas Bea Masuk

Direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin.

dok. Bea Cukai
Ilustrasi. Direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin. 

"Ada kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang enggak ada, sudah tidak ada lagi. Bahan baku pelumas lah, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas, yang penting dari post border ke border," ujar Zulhas.

Kemudian, soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga direvisi, di mana kini yang dibatasi hanyalah nilainya. Total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS. Detail selebihnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia berharap, dengan adanya revisi peraturan ini, kegaduhan mengenai Permendag 36 bisa terselesaikan. Selain itu, tidak ada lagi hambatan, baik untuk bahan baku industri, barang bawaan milik pribadi, maupun barang milik PMI.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan