Soroti Permendag 36/2023, YLKI: Perlu Ada Barang Luar Negeri Jumlah Minimal Bebas Bea Masuk
Direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Ada kemarin tepung terigu sampai dilartaskan, itu sekarang enggak ada, sudah tidak ada lagi. Bahan baku pelumas lah, bahan baku tepung terigu, kemudian bahan baku industri lainnya, itu tidak lagi harus lartas, yang penting dari post border ke border," ujar Zulhas.
Kemudian, soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga direvisi, di mana kini yang dibatasi hanyalah nilainya. Total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS. Detail selebihnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ia berharap, dengan adanya revisi peraturan ini, kegaduhan mengenai Permendag 36 bisa terselesaikan. Selain itu, tidak ada lagi hambatan, baik untuk bahan baku industri, barang bawaan milik pribadi, maupun barang milik PMI.
YLKI Sebut Langkah PPATK Blokir Rekening Nganggur Tak Pertimbangkan Hak Konsumen |
![]() |
---|
Pemblokiran Rekening Dormant: YLKI Minta PPATK Tak Persulit Konsumen |
![]() |
---|
YLKI Kritik PPATK yang Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Tak Masuk Akal dan Tidak Urgen |
![]() |
---|
Kritik Permendag 8 yang Bikin Industri Tekstil Rontok, Wamenaker Noel Ngaku Dipelototi Kemendag |
![]() |
---|
Keluhan Pelanggan e-Commerce Didominasi Masalah Pengembalian Barang Dipersulit Hingga Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.